Dilakukan oleh Allianz Partner (sebagai perwakilan dari PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia) dan harus segera dilaporkan ke Allianz Partner
Klaim Asuransi Perjalanan
Klaim Asuransi Perjalanan
Pelaporan Klaim Asuransi
Pelaporan Online Klaim Asuransi Perjalanan
Laporkan klaim perjalanan Anda
Cek Status Klaim Asuransi Perjalanan
Unduh pengecekan status klaim
Alur Klaim
Unduh Cara Mengajukan Klaim
Dokumen Klaim
Dokumen Wajib
- Formulir Klaim atau semua pernyataan tertulis terkait pengajuan klaim.
- Asli Boarding Pass
- Fotokopi tiket itinerary seluruh perjalan yang telah dipesan sebelum perjalanan (dari Indonesia sampai kembali Indonesia)
- Fotokopi paspor halaman pertama (data diri dan tanda tangan) dan halaman dengan cap imigrasi untuk tiap tanggal keberangkatan dan tanggal kepulangan
1. Pembatalan dan Perubahan
Perjalanan (sebelum keberangkatan dari tempat tinggal Anda untuk memulai perjalanan Anda)
- *Dokumen wajib
- Asli formulir klaim
- Jadwal Perjalanan
- Fotokopi passport (dan visa bila dibutuhkan)
- Asli bukti pelunasan biaya perjalanan oleh Tertanggung kepada travel agent disertai rinciannya.
- Asli bukti pelunasan biaya akomodasi oleh Tertanggung beserta voucher hotelnya.
- Keterangan tertulis terkait jumlah yang dikembalikan dari pihak travel agent/maskapai/Angkutan Umum yang disertai jumlah pengembaliannya.
- Keterangan tertulis terkait jumlah yang dikembalikan dari pihak hotel yang disertai jumlah pengembaliannya.
- Bukti adanya kematian/cedera berat/penyakit serius atau wajib masuk karantina oleh Tertanggung atau anggota sanak keluarga dari Tertanggung di Indonesia, berupa:
- Resume medis
- Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan medis pasien yang sakit atau meninggal dunia (misal, laboratorium, EKG, radiologi, dll)
- Surat keterangan kematian (jika meninggal dunia)
- Kuesioner medis jika diperlukan akan dimintakan kemudian setelah mereview resume medis, atau
- Bukti adanya bencana alam dan cuaca buruk di tempat lokasi tujuan perjalanan, kecelakaan atas industry besar atau alat ransportasi yang ditanggung, huru-hara, kerusuhan sipil, pemogokan yang tidak terduga, dan cuaca buruk di tempat lokasi tujuan perjalanan, kejadian yang menyebabkan penutupan jalur lalu lintas udara/penutupan bandar udara, atau
- Bukti adanya PHK (pemutusan hubungan kerja) dalam waktu tujuh (7) hari berturut-turut sebelum Tanggal Dimulainya Perjalanan Anda, dengan syarat Anda telah bekerja di tempat Anda berkerja saat ini untuk jangka waktu minimal 2 (dua) tahun berturut-turut, atau
- Bukti panggilan sebagai saksi/ surat dari kepolisian/otoritas setempat , bukti adanya kerusakan yang serius terhadap tempat tinggal Tertanggung dari bahaya api, banjir, atau kejadian alam lainnya dalam waktu satu minggu sebelum tanggal dimulainya perjalanan ( seperti, foto kerusakan rumah, surat keterangan dari pemerintah setempat terkait adanya bencana tersebut)
- Fotokopi Kartu Keluarga /Bukti sebagai anggota sanak keluarga
- Dokumen lain apabila diperluka
2. Biaya Medis dan Biaya Terkait Medis Luar Negeri
- *Dokumen wajib
- Laporan Medis atau surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat
- Asli bukti pembayaran biaya pengobatan
- Asli invoice/bill pengobatan yang berisi rincian/detail pengobatannya
- Salinan resep dokter atau obat-obatan yang diberikan
- Kronologi kejadian (jika tidak dinyatakan/disebutkan dalam formulir klaim)
- Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan medis yang dilakukan seperti laboratorium, radiology, EKG, USG dan lainnya
- Kuesioner medis yang akan dimintakan kemudian setelah mereview laporan medis pasien
- Dokumen lain apabila diperlukan
3. Biaya Medis Lanjutan - di Indonesia
- *Dokumen wajib
- Laporan Medis atau surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat
- Asli bukti pembayaran biaya pengobatan
- Asli invoice/bill pengobatan yang berisi rincian/detail pengobatannya
- Salinan resep dokter atau obat-obatan yang diberikan
- Kronologi kejadian (jika tidak dinyatakan/disebutkan dalam formulir klaim)
- Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan medis yang dilakukan seperti laboratorium, radiology, EKG, USG dan lainnya
- Kuesioner medis yang akan dimintakan kemudian setelah mereview laporan medis pasien
- Dokumen lain apabila diperlukan
4. Santunan Tunai Harian Untuk Rawat Inap di Luar Negeri
- *Dokumen wajib
- Laporan Medis atau surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat
- Asli bukti pembayaran biaya pengobatan
- Asli invoice/bill pengobatan yang berisi rincian/detail pengobatannya
- Salinan resep dokter atau obat-obatan yang diberikan
- Kronologi kejadian (jika tidak dinyatakan/disebutkan dalam formulir klaim)
- Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan medis yang dilakukan seperti laboratorium, radiology, EKG, USG dan lainnya
- Kuesioner medis yang akan dimintakan kemudian setelah mereview laporan medis pasien
- Dokumen lain apabila diperlukan
- harus rawat inap di rumah sakit di luar negeri
5. Evakuasi medis,repartiasi medis,pemulangan jenazah/biaya pemakaman di luar negeri
6. Orang yang Mendampingi
- *Dokumen wajib
- Keterangan medis dari dokter yang merawat bahwa Tertanggung membutuhkan Pendamping dalam menjalani rawat inapnya
- Copy bukti pembayaran biaya pengobatan berikut perinciannya
- Asli invoice/kwitansi beserta bukti pembayaran tiket pulang pergi Pendamping yang wajar untuk pesawat kelas ekonomi
- Tiket pulang pergi pesawat kelas ekonomi atas nama Pendamping
- Bukti pembayaran dan rincian biaya penginapan (hotel) untuk pendamping
- Bukti pembayaran atas biaya transportasi yang wajar untuk Pendamping (selain point d, jika ada)
- Bukti sebagai anggota sanak keluarga dari Tertanggung (sesuai definisi Relative di buku polis)
- Fotokopi passport pendamping
- Dokumen lain apabila diperlukan
7. Penundaan Perjalanan
- Dokumen wajib
- Surat keterangan penundaan dari pihak Angkutan Umum yang berisi informasi alasan penundaan dan waktu/jadwal baru yang diberikan (actual time departure/arrival)
- Dokumen lain apabila diperlukan
- Boarding pass dengan jadwal baru
8. Jaminan Bagasi
- A. Kehilangan/Kerusakan Barang-barang Bagasi Pribadi
Untuk Kehilangan Barang
- *Dokumen wajib
- Asli PIR (Property Irregularity Report) dan label bagasi (jika hilang oleh maskapai penerbangan)
- Asli Laporan Polisi atau bukti kehilangan dari pihak Angkutan Umum/pihak manajemen hotel dalam waktu maksimal 1 x 24 jam setelah kejadian
- Keterangan tertulis terkait kompensasi yang diberikan dari pihak Angkutan Umum/pihak manajemen hotel yang bertanggung jawab terhadap kehilangan disertai jumlah kompensasinya Kwitansi pembelian barang-barang yang hilang
- Box dan kartu garansi untuk barang elektronik yang hilang
- Rincian barang-barang yang ada di dalam tas/koper yang hilang disertai merk, type, estimasi harga dan tahun pembelian
- Kronologi kejadian secara detail/rinci dari Tertanggung atas barang yang hilang (misal, sedang melakukan apa, barang yanghilang diletakkan disebelah mana, apakah ada yang melihat barang tersebut di ambil atau didekati oleh orang lain, dan lainnya secara detail)
- Dokumen lain apabila diperlukan
Untuk Kerusakan Bagasi
- *Dokumen wajib
- Asli PIR (Property Irregularity Report) dan label bagasi (jika hilang oleh maskapai penerbangan)
- Asli Laporan Polisi atau bukti kehilangan dari pihak Angkutan Umum/pihak manajemen hotel dalam waktu maksimal 1 x 24 jam setelah kejadian
- Keterangan tertulis terkait kompensasi yang diberikan dari pihak Angkutan Umum/pihak manajemen hotel yang bertanggung jawab terhadap kerusakan disertai jumlah kompensasinya
- Kuitansi perbaikan bagasi yang rusak atau Kuitansi pembelian bagasi yang rusak (jika kerusakan tidak dapat diperbaiki)
- Foto kerusakan bagasi, yaitu foto bagian yang rusak, foto secara keseluruhan yang memperlihatkan merek bagasi yang rusak
- Fisik koper/bagasi yang rusak (jika dibutuhkan akan kami mintakan)
- Kronologi kejadian secara detail/rinci dari Tertanggung atas barang yang rusak, misal, sedang melakukan apa, barang yang rusak diletakkan disebelah mana, dan lainnya secara detail
- Dokumen lain apabila diperlukan
Penundaan Bagasi
- *Dokumen wajib
- Dokumen lain apabila diperlukan
- Form penerimaan bagasi (yang berisi jam dan tanggal penerimaan bagasi) atau informasi tertulis dari penyedia Angkutan Umum terkait bagasi yang delay akan dikirimkan kepada penumpang pada tanggal berapa dan dengan nomer perjalanan Angkutan Umum
- PIR (property irregularity report)
Penyalahgunaan Kartu Kredit
- *Dokumen wajib
- Laporan Polisi dalam waktu maksimal 1×24 jam dari tanggal kejadian di tempat umum atau laporan tertulis pihak yang berwenang seperti hotel dan/atau perusahaan penerbangan yang mempunyai wewenang di tempat kejadian
- Laporan pemblokiran kartu kredit yang dikeluarkan oleh bank yang menerbitkan kartu kredit tersebut yang mencantumkan tanggal dan jam kartu kredit tersebut di blokir
- Tagihan kartu kredit pada tanggal kejadian
- Bukti pembayaran tagihan kartu kredit pada tanggal kejadian
- Dokumen lain apabila diperlukan
Kehilangan Dokumen Perjalanan
- *Dokumen wajib
- PIR (Property Irregularity Report) dan label bagasi (jika hilang oleh maskapai penerbangan)
- Laporan Polisi dalam waktu maksimasl 1×24 jam dari tanggal kejadian di tempat umum atau pihak yang berwenang seperti hotel dan/atau perusahaan penerbangan yang mempunyai wewenang di tempat kejadian
- Asli invoice/bill/kwitansi pembayaran biaya transportasi dan/atau biaya akomodasi yg dikeluarkan untuk pengurusan dokumen perjalanan yang hilang
- Bukti pembayaran atas biaya transportasi dan/atau biaya akomodasi untuk mendapatkan penggantian dokumen perjalanan yang hilang
- Asli invoice/bill/kwitansi pembuatan paspor sementara (Surat Perjalanan Laksana Paspor)/dokumen perjalanan yang hilang
- Fotokopi paspor sementara (Surat Perjalanan Laksana Paspor), tiket perjalanan dan dokumen-dokumen lainnya
- Keterangan tertulis terkait kompensasi yang diberikan dari pihak Angkutan Umum/pihak manajemen hotel yang bertanggung jawab terhadap kehilangan tersebut disertai jumlah kompensasi yang diberikan
- Dokumen lain apabila diperlukan
Pencurian Uang Pribadi
- *Dokumen wajib
- Laporan Polisi dalam waktu maksimal 1×24 jam dari tanggal kejadian di tempat umum atau laporan tertulis pihak yang berwenang seperti hotel dan/atau perusahaan penerbangan yang mempunyai wewenang di tempat kejadian
- Laporan kehilangan cek dari cabang atau agen yang menerbitkan cek tersebut dalam waktu maksimal 1×24 jam
- Keterangan tertulis terkait kompensasi yang diberikan dari pihak Angkutan Umum/pihak manajemen hotel yang bertanggung jawab terhadap kehilangan uang tersebut disertai jumlah kompensai yang diberikan
- Bukti penukaran uang di money changer atau penarikan uang di luar negeri
- Dokumen lain apabila diperlukan
9. Dokumen Klaim Lain
Untuk dokumen klaim lain harap mengacu terhadap Polis Asuransi Perjalanan Anda