Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo)
Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo)
Bagi anda pengusaha ekspor impor, produsen barang, tengkulak hasil bumi, distributor barang, pengusaha tambang, dan sebagainya yang sering mengirimkan barang dari satu tempat ke tempat lain, baik dalam negeri maupun antarnegara, anda perlu menyertakan asuransi pengangkutan (marine cargo insurance) dalam setiap pengiriman barang yang anda lakukan.
Asuransi pengangkutan akan menggantikan kerugian yang dialami jika barang kiriman anda mengalami risiko dalam perjalanan.
Anda dapat mengambil asuransi pengangkutan untuk sekali perjalanan (one off) atau untuk satu tahun (marine open cover), tergantung nilai barang dan frekuensi pengiriman anda
Asuransi pengangkutan barang atau marine cargo insurance adalah asuransi yang memberikan penggantian atas kerugian yang timbul selama pengangkutan atau pengiriman barang.
Kerugian bisa timbul karena risiko alami (perils of nature), seperti cuaca buruk, badai, topan, ombak, gempa bumi. Bisa juga karena risiko dalam perjalanan (perils on the way), seperti kendaraan pengangkut mengalami tabrakan, tergelincir, terguling, baik dengan kendaraan lain atau kecelakaan tunggal. Dan bisa juga di luar keduanya (extraneous risks), seperti perampokan dan pembongkaran.
Walaupun istilah resminya marine cargo insurance (marine = laut), asuransi pengangkutan menanggung semua moda transportasi yang digunakan untuk mengirim barang, baik laut, darat, maupun udara, atau gabungan dari beberapa moda transportasi.
Pengangkutan bisa menjangkau dalam kota, antarkota, antarpulau, hingga antarnegara.
1. Institute Bulk Oil Clauses 1/2/83 Cl. 273 (pengangkutan minyak curah): merupakan ICC C dan menambahkan:
- Kebocoran dari pipa penghubung pada saat loading, transhipment, or dishcarge”
- Kelalaian dari nakhoda atau kru kapal dalam melakukan pemompaan kargo ballast atau bahan bakar
- Kontaminasi yang disebabkan cuaca buruk
2. Institute Coal Clauses 1/10/82 Cl. 267 (pengangkutan batubara): merupakan ICC C dan menambahkan:
- Barang tersapu ombak keluar kapal (washing overboard)
- Batubara terbakar dengan sendirinya (self combustion)
3. Instutite Frozen Food Clauses (A) (Excluding Frozen Meat) 1/1/86 Cl. 263 (pengangkutan makanan beku kecuali daging) dan Institute Frozen Meat Clauses (A) 1/1/86 Cl. 323 (pengangkutan daging beku), menjamin:
- Kerugian terhadap variasi perubahan suhu kontainer berpendingin
1. Kriteria kapal:
- Berklasifikasi internasional dan BKI: minimal 1000 GT dan maks 30 tahun
- Tanpa klasifikasi: minimal 500 GT dan maks 15 tahun
2. Barang yang bisa dijamin: tekstil, mesin baru/bekas, obat-obatan, besi/baja, pakaian dan kebutuhan pribadi, consumer goods (kecuali rokok), furniture, makanan beku, batubara, kayu log, semen, CPO, ikan hidup, sarang burung.
3. Rute umum, di luar negara yang dikenakan sanksi.
4. Pengemasan: Kontainer, FCL, LCL, palet kayu, bulk tanker.
5. Pengajuan asuransi marine cargo dilakukan paling lambat 4 (empat) hari kerja sebelum keberangkatan.
Asuransi pengangkutan tidak menanggung risiko-risiko yang disebabkan hal-hal berikut:
- Dilakukan dengan sengaja oleh Tertanggung/ pegawainya.
- Bocor/ berkurang berat/ susut biasa/ keausan secara wajar.
- Packing yang kurang baik/ memadai termasuk dlm container
- Kerusakan karena sifat alamiah barang/ karat.
- Kerugian karena keterlambatan
- Ketidakmampuan keuangan tertanggung
- Kapal pengangkut tidak laik/ layak laut.
- Resiko Nuklir dan sejenisnya
- Akibat resiko perang, huruhara, kerusuhan (dapat dijamin dengan tambahan premi).
Tarif premi sangat tergantung pada data-data berikut ini:
- Sifat barang (padat/logam, bekuan, cair, gas, bubuk, berbau, dsb)
- Jenis packing
- Jenis kapal dan klasifikasi
- Rute pelayaran (domestik/mancanegara)
- Perusahaan yang mengoperasikan kapal (experience)
- Pilihan jaminan dan perluasan jaminan
- Nilai pertanggungan
- Loss ratio dalam 3 tahun terakhir
Berdasarkan informasi tersebut, tarif premi berkisar antara 0,10 sd 0,30 % dari harga pertanggungan.
Ada pun minimum premi adalah 300 ribu per pengiriman, berlaku baik untuk sekali perjalanan maupun polis tahunan (open cover).