Allianz Usahaku

ASURANSI BISNIS YANG MELINDUNGI DAN MEMUDAHKAN USAHA ANDA
Allianz Usahaku Menjamin dan Melindungi Bisnis Lebih dari yang dibayangkan

Allianz Usahaku

ASURANSI BISNIS YANG MELINDUNGI DAN MEMUDAHKAN USAHA ANDA
Allianz Usahaku Menjamin dan Melindungi Bisnis Lebih dari yang dibayangkan

Jaminan perlindungan untuk bisnis dan usaha lebih dari yang dibayangkan

Perlindungan Kelangsungan Usaha

Tanggung Gugat Hukum

Kerusakan Barang Atau Properti

Uang dalam Brangkas

Kehilangan Barang Pelanggan

Banjir, Badai dan Angin Topan

Jaminan Perlindungan
ManfaatPlan
ABCD
Property All Risk (PAR)*
Manfaat keberlangsungan usahaLimit 10% dari klaim, maks Rp100.000.000,00/tahun
Tanggung gugat hakim pribadiLimit 10% dari TSI, maks Rp200.000.000,00/tahun
Keracunan makananSub-limit Rp20.000.000,00/tahun
Santunan meninggal dunia tertanggung dan karyawan tertanggungRp20.000.000,00/orang, maks Rp100.000.000,00/tahun
Jaminan uang dalam tempat pengamananLimit maks Rp50.000.000,00/tahun
Terorisme & SabotaseLimit 10% dari TSI, maks Rp200.000.000,00/tahun
Jaminan kehilangan atau kerusakan barang atau properti pelanggan yang ada di dalam temoat usaha tertanggungKerusakan properti pelanggan maks Rp100.000.000,00/tahun
Banjir, badai, topan, dan kerusakan akibat air (FWTWD)*****
Gempa bumi, letusan gunung, api dan tsunami (EQVET)***

Keunggulan

  • Perlindungan komprehensif atas kerugian akibat musibah atau bencana alam yang menimpa tempat usaha. 
  • Berbagai pilihan  Plan dengan manfaat perlindungan dan premi yang ataktif.
  • Jenis okupasi tempat usaha yang dilindungi lebih luas dan beragam.
  • Kenyamanan dalam proses pengajuan perlindungan.

Jenis Usaha

Perlindungan yang Anda miliki dapat bernilai bagi apa pun jenis bisnis Anda.
 
  • Kantor.
  • Pusat Pendidikan.
  • Salon Kecantikan.
  • Rumah Sakit/Klinik.
  • Restaurant.
  • Toko.
  • Hotel.
  • Jenis usaha lainnya
  •  

Syarat & Ketentuan

Perlindungan yang Anda miliki dapat bernilai bagi apa pun jenis bisnis Anda.

  • Masa perlindungan: 1 tahun.
  • Uang pertanggungan: Maksimum Rp30.000.000.000,-.
  • Minimum premi: Rp300.000,-.
  • Pengecualian untuk jenis okupasi tempat usaha dll: Tersedia, Mengacu pada polis.
     
  •  

Lengkapi dokumennya, dapatkan klaimnya.

  • Perhatikan batas waktu klaim yang tercantum pada polis, bisa 7, 14, atau 30 hari, sesuai dengan ketentuan polis.
  • Melaporkan kepada Allianz secara tertulis (verbal dan diikuti dengan laporan tertulis).
  • Mengirimkan dokumen pendukung klaim yang di perlukan.

Unduh Brosur

Informasi lebih detail untuk brosur UsahaKu

Unduh RIPLAY Umum

Informasi mengenai ringkasan informasi produk dan layanan (RIPLAY) umum