Jenis rumah tinggal yang dapat diasuransikan dengan Allianz Rumahku Plus adalah rumah tinggal yang tidak lebih dari tiga lantai dengan konstruksi bangunan kelas 1 (konstruksi beton atau baja). Tidak disewakan, tidak dalam keadaan kosong, dan jalannya bisa dilalui oleh mobil pemadam kebakaran.
Allianz RumahKu Plus
Allianz RumahKu Plus
Asuransi Yang Memberikan Perlindungan Maksimal Bagi Hunian Keluarga
Asuransi yang memberikan jaminan perlindungan untuk hunian yang komprehensif, lebih dari yang dibayangkan
Allianz RumahKu Plus
Asuransi Yang Memberikan Perlindungan Maksimal Bagi Hunian Keluarga
Asuransi yang memberikan jaminan perlindungan untuk hunian yang komprehensif, lebih dari yang dibayangkan
Jaminan perlindungan untuk hunian yang komprehensif, lebih dari yang dibayangkan
Akomodasi Sementara
Tanggung Gugat Hukum Pribadi
Kerusakan Harta Benda
Ganti Rugi atas Kematian Tertanggung
Kebakaran
Kerusakan Harta Benda
Pencurian
Jenis Perlindungan
- Houseowner
- Householder
RumahKu Plus Houseowner memberikan perlindungan untuk bangunan, termasuk dinding, atap, lantai, garasi, dan pagar rumah tinggal Anda. Pemegang polis dapat memilih jenis Asuransi RumahKu Plus Houseowner saja, atau RumahKu Plus Householder sesuai dengan kebutuhan pemegang polis.
RumahKu Plus Householder memberikan perlindungan untuk isi bangunan tempat tinggal, termasuk peralatan elektronik dan furniture di rumah tinggal Anda.
Anda dapat memilih jenis Asuransi RumahKu Plus Householder saja, atau RumahKu Plus Houseowner sesuai dengan kebutuhan Anda.
- Spesifikasi Bangunan
- Jaminan Pilihan
- Pengecualian Umum
Spesifikasi Bangunan
Jaminan Pilihan
Asuransi RumahKu Plus memiliki jaminan perlindungan yang dapat di pilih.
- Banjir
- Angin Topan
- Badai
- Letusan Gunung
- Gempa Bumi
Pengecualian Umum
- Perang, pemberontakan, huru hara, revolusi, pengambilan kekuasaan.
- Penyitaan, pengambilan, & kerusakan karena berdasarkan perintah dari pemerintah yang sah.
- Senjata nuklir, radiasi, & pencemaran radioaktif.
- Mantel bulu, platinum, emas, dan perak, perhiasan, lukisan, dan benda seni dengan nilai tidak melebihi 5% dari jumlah pertanggungan isi rumah maks. Rp50.000.000,- (yang mana yang lebih kecil).
Lengkapi dokumennya, dapatkan klaimnya.
- Perhatikan batas waktu klaim yang tercantum pada polis, bisa 7, 14, atau 30 hari, sesuai dengan ketentuan polis.
- Melaporkan kepada Allianz secara tertulis (verbal dan diikuti dengan laporan tertulis).
- Mengirimkan dokumen pendukung klaim yang di perlukan.
Frequently Asked Questions
Pertanyaan-pertanyaan seputar RumahKu Plus.
Jenis bangunan apa saja yang ditanggung oleh Allianz?
Rumah tinggal tidak lebih dari 3 lantai dan tidak termasuk ruko. Kelas I (Beton, baja, tidak termasuk bangunan dengan konstruksi kayu). Lokasi perumahan/pemukiman bebas banjir. Minimum premi sesuai standar (minimal Rp100.000). Meliputi bangunan (houseowner) dan isi rumah (householder).
Berapa Rate Premi?
Rate premi tergantung dari Paket yang dipilih beserta jaminan perlindungannya.
Apa saja jenis perlindungan yang disediakan?
- FLTSEA (Kebakaran, Petir, Halilintar, Kebakaran di bawah tanah, Peledakan, Asap, Kejatuhan Pesawat Terbang)
- Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat
- Huru – hara, Terorisme, Sabotase
- Benturan dengan kendaraan atau lainnya
- Pecah atau meluapnya tangki perangkat atau pipa rumah tangga
- Pencurian
- Badai, Siklon, Topan, Angin Ribut
- Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami
- Banjir (termasuk meluapnya air laut)
- Kerusakan harta benda (Accidental Damage)
- Kerusakan pada Cermin
- Tanggung Gugat Hukum Pribadi (Cedera tubuh dan Harta Benda)
- Ganti Rugi atas Kematian Tertanggung
- Harta Milik Asisten Rumah Tangga
Informasi lebih lengkap silakan unduh Brosur dan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan umum (RIPLAY) Automobile Liability
Unduh Brosur
Informasi lebih detail untuk brosur RumahKu Plus
Unduh RIPLAY Umum
Informasi mengenai ringkasan informasi produk dan layanan (RIPLAY) umum