Allianz RumahKu Plus

Asuransi Yang Memberikan Perlindungan Maksimal Bagi Hunian Keluarga
Asuransi yang memberikan jaminan perlindungan untuk hunian yang komprehensif, lebih dari yang dibayangkan

Allianz RumahKu Plus

Asuransi Yang Memberikan Perlindungan Maksimal Bagi Hunian Keluarga
Asuransi yang memberikan jaminan perlindungan untuk hunian yang komprehensif, lebih dari yang dibayangkan

Jaminan perlindungan untuk hunian yang komprehensif, lebih dari yang dibayangkan

Akomodasi Sementara

Tanggung Gugat Hukum Pribadi

Kerusakan Harta Benda

Ganti Rugi atas Kematian Tertanggung

Kebakaran

Kerusakan Harta Benda

Pencurian

Jenis Perlindungan

RumahKu Plus Houseowner memberikan perlindungan untuk bangunan, termasuk dinding, atap, lantai, garasi, dan pagar rumah tinggal Anda. Pemegang polis dapat memilih jenis Asuransi RumahKu Plus Houseowner saja, atau RumahKu Plus Householder sesuai dengan kebutuhan pemegang polis.

RumahKu Plus Householder memberikan perlindungan untuk isi bangunan tempat tinggal, termasuk peralatan elektronik dan furniture di rumah tinggal Anda.

Anda dapat memilih jenis Asuransi RumahKu Plus Householder saja, atau RumahKu Plus Houseowner sesuai dengan kebutuhan Anda.

Spesifikasi Bangunan

Jenis rumah tinggal yang dapat diasuransikan dengan Allianz Rumahku Plus adalah rumah tinggal yang tidak lebih dari tiga lantai dengan konstruksi bangunan kelas 1 (konstruksi beton atau baja). Tidak disewakan, tidak dalam keadaan kosong, dan jalannya bisa dilalui oleh mobil pemadam kebakaran.

Jaminan Pilihan

Asuransi RumahKu Plus memiliki jaminan perlindungan yang dapat di pilih.

  • Banjir
  • Angin Topan
  • Badai
  • Letusan Gunung
  • Gempa Bumi
  •  

Pengecualian Umum

  • Perang, pemberontakan, huru hara, revolusi, pengambilan kekuasaan.
  • Penyitaan, pengambilan, & kerusakan karena berdasarkan perintah dari pemerintah yang sah.
  • Senjata nuklir, radiasi, & pencemaran radioaktif.
  • Mantel bulu, platinum, emas, dan perak, perhiasan, lukisan, dan benda seni dengan nilai tidak melebihi 5% dari jumlah pertanggungan isi rumah maks. Rp50.000.000,- (yang mana yang lebih kecil).
Pengecualian dapat Anda lihat selengkapnya pada Polis.

Lengkapi dokumennya, dapatkan klaimnya.

  • Perhatikan batas waktu klaim yang tercantum pada polis, bisa 7, 14, atau 30 hari, sesuai dengan ketentuan polis.
  • Melaporkan kepada Allianz secara tertulis (verbal dan diikuti dengan laporan tertulis).
  • Mengirimkan dokumen pendukung klaim yang di perlukan.

Frequently Asked Questions

Pertanyaan-pertanyaan seputar RumahKu Plus.

Jenis bangunan apa saja yang ditanggung oleh Allianz?
Rumah tinggal tidak lebih dari 3 lantai dan tidak termasuk ruko. Kelas I (Beton, baja, tidak termasuk bangunan dengan konstruksi kayu). Lokasi perumahan/pemukiman bebas banjir. Minimum premi sesuai standar (minimal Rp100.000). Meliputi bangunan (houseowner) dan isi rumah (householder).
Berapa Rate Premi?
Rate premi tergantung dari Paket yang dipilih beserta jaminan perlindungannya.
Apa saja jenis perlindungan yang disediakan?
  • FLTSEA (Kebakaran, Petir, Halilintar, Kebakaran di bawah tanah, Peledakan, Asap, Kejatuhan Pesawat Terbang)
  • Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat
  • Huru – hara, Terorisme, Sabotase
  • Benturan dengan kendaraan atau lainnya
  • Pecah atau meluapnya tangki perangkat atau pipa rumah tangga
  • Pencurian
  • Badai, Siklon, Topan, Angin Ribut
  • Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami
  • Banjir (termasuk meluapnya air laut)
  • Kerusakan harta benda (Accidental Damage)
  • Kerusakan pada Cermin
  • Tanggung Gugat Hukum Pribadi (Cedera tubuh dan Harta Benda)
  • Ganti Rugi atas Kematian Tertanggung
  • Harta Milik Asisten Rumah Tangga
Informasi lebih lengkap silakan unduh Brosur dan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan umum (RIPLAY) Automobile Liability

Unduh Brosur

Informasi lebih detail untuk brosur RumahKu Plus

Unduh RIPLAY Umum

Informasi mengenai ringkasan informasi produk dan layanan (RIPLAY) umum