Allianz Property All Risk

Allianz Property All Risks memberikan perlindungan pada properti bisnis Anda terhadap segala risiko

Info Produk

Allianz Property All Risks memberikan perlindungan pada properti bisnis Anda terhadap segala risiko

Kehilangan atau kerusakan properti bisnis

Hilangnya pendapatan karena gangguan bisnis akibat kerusakan properti

Kehilangan sewa

Perlindungan terhadap segala risiko/risiko kecuali dikecualikan

Cakupan diperluas dengan premi tambahan

Kerusakan mesin dan hilangnya keuntungan setelah perluasan kerusakan mesin

Klausul pendirian pabrik dan mesin

Tabel Manfaat PAR

Untuk semua jenis properti di atas, jaminan yang diberikan dalam asuransi Property All Risk adalah sbb:

Pengecualian
  1. Perang, pemberontakan, huru-hara, revolusi, pengambil-alihan kekuasaan
  2. Penyitaan, pengambil-alihan, dan kerusakan karena berdasarkan perintah dari pemerintah yang sah
  3. Senjata nuklir, radiasi, dan pencemaran radioaktif
  4. Kesengajaan dan ketidakjujuran
  5. Aus, korosi, sifat barang itu sendiri
  6. Polusi atau kontaminasi

Selengkapnya dapat dilihat di polis.

Cara Klaim
  • Laporkan klaim ke Allianz melalui CS 1500136 atau email cs@allianz.co.id.
  • Ikuti petunjuk yang diberikan

Dokumen yang biasanya perlu dipersiapkan:

  1. Fotokopi sertifikat polis
  2. Fotokopi KTP tertanggung
  3. Laporan kronologis lengkap dan rinci mengenai peristiwa penyebab kerusakan rumah
  4. Berita acara dari kepolisian atau surat keterangan dari kepala desa/kelurahan mengenai peristiwa tersebut.
  5. Keterangan-keterangan dan bukti-bukti pendukung lain yang relevan, yang wajar dan pantas diminta oleh perusahaan