Persyaratan Yang Ditentukan:
I. Peserta harus memilih buku Polis versi elektronik;
II. Khusus untuk Peserta yang memilih pembayaran Kontribusi Berkala, Peserta harus memilih pembayaran Kontribusi Berkala lanjutan dengan cara pendebetan otomatis melalui kartu kredit atau rekening tabungan;
III. Peserta harus memilih korespondensi melalui email;
IV. Jika Peserta telah memilih cara pembayaran Kontribusi Berkala lanjutan dengan cara pendebetan otomatis melalui kartu kredit atau rekening tabungan dalam SPAJ Syariah, Peserta tidak melakukan perubahan atas cara pembayaran tersebut selama Masa Pembayaran Kontribusi; dan
V. Peserta tidak melakukan perubahan metode korespondensi yang sebelumnya melalui email menjadi tidak email selama Masa Asuransi;
VI. Kontribusi Berkala yang dibayarkan sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku tidak pernah melewati Grace Period.
Persyaratan yang tercantum dalam poin (i), (ii) dan (iii) di atas harus dipenuhi pada saat pengajuan SPAJ Syariah, sebagaimana tercantum dalam SPAJ Syariah.