Allianz Group TravelPro
Memberikan ketenangan perjalanan grup Anda ke mana pun tujuannya
Perlindungan untuk satu grup Anda ke luar negeri
Pilihan plan yang flexibel
Pengobatan di luar negri tanpa batasan biaya untuk plan tertinggi
(extra perlindungan epidemi/pandemi)
Santunan kecelakaan diri & cacat tetap
Perlindungan pembatalan & perubahan perjalanan
(extra perlindungan epidemi/pandemi)
24 jam layanan bantuan dan daarurat di seluruh dunia
Karakteristik Produk
- Tertanggung
- Periode Pertanggungan
- Manfaat Pertanggungan
Seluruh Nasabah yang menetap dan bekerja di Indonesia dapat membeli produk TravelPRO International Insurance – Enhanced, dengan usia:
Anak – anak usia 14 hari – 17 tahun (sebelum usia 18 tahun)
Dewasa usia 18 tahun – 69 tahun (sebelum usia 70 tahun)
Usia lanjut usia 70 tahun – 84 tahun (sebelum usia 85 tahun)
Untuk Polis Grup, minimal peserta dalam satu grup adalah 10 orang dan harus berpergian secara bersama – sama untuk seluruh Perjalanan dengan jadwal yang sama.
- Pembatalan dan Perubahan Perjalanan
- Biaya Medis dan Terkait Medis
- Ketidaknyamanan Perjalanan
- Kehilangan Barang dan Bagasi
- Kecelakaan Diri
- Syarat dan Ketentuan
Pembatalan dan Perubahan Perjalanan
Pembatalan dan Perubahan Perjalanan
Jika Anda terhalang untuk melakukan perjalanan sebagai akibat dari alasan tertentu sebagaimana dijamin dalam Polis Group TravelPRO International Insurance – Enhanced dan memaksa Anda membatalkan perjalanan Anda, termasuk apabila Anda menderita sakit karena Epidemi/Pandemi sehingga harus melakukan pembatalan atau perubahan perjalanan, kami akan membayar biaya yang telah dibayar dimuka dan tidak dapat dikembalikan kepada Anda.
Jika Anda harus mengubah perjalanan Anda sebagai akibat dari alasan-alasan tertentu sebagaimana dijamin dalam Polis Group TravelPro International Insurance – Enhanced , kami akan membayar biaya tambahan yang wajar yang Anda bayarkan untuk menjadwal ulang perjalanan Anda, maksimum sesuai dengan limit plan Anda.
Biaya Medis di Luar Negeri
Kami akan membayar kepada Anda untuk biaya medis yang diperlukan dan wajar yang dikeluarkan atau dibayarkan akibat cedera atau penyakit serius termasuk karena virus yang telah dinyatakan sebagai Epidemi atau Pandemi yang Anda derita selama Perjalanan Anda, selama tidak di kecualikan pada Polis Anda, sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih.
Biaya Terkait Medis Darurat di Luar Negeri
Evakuasi dan Repatriasi Medis Darurat
Jika akibat dari cidera atau penyakit yang terjadi saat Anda melakukan Perjalanan Anda dan jika berdasarkan pendapat Allianz, hal tersebut secara medis dinilai tepat untuk memindahkan Anda ke lokasi lain untuk perawatan medis atau mengembalikan Anda ke Indonesia, Kami akan mengatur evakuasi menggunakan cara yang menurut Kami paling sesuai berdasarkan keparahan kondisi medis Anda.
Orang yang Mendampingi
Jika Anda dirawat inap dirumah sakit atau meninggal dunia di luar negri dan atau di tempat tujuan perjalanan Anda karna penyakit serius atau cidera dan tidak ada anggota keluarga dekat yang sudah dewasa yang menyertai anda dalam pejalanan, Kami akan membayar biaya yang wajar untuk transportasi, akomodasi maupun biaya perubahan perjalanan bagi pendamping, dengan ketentuan lebih lanjut seperti yang dijelaskan pada Polis, sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih.
Perlindungan Anak
Dalam hal berpergian dengan anak dan Anda harus dirawat selama perjalanan dan tidak ada orang dewasa lain yang menemani anak Anda, Kami akan membayar biaya yang wajar untuk transportasi dan akomodasi bagi anggota keluarga dekat untuk mengurus dan menemani anak Anda kembali, dengan ketentuan lebih lanjut seperti yang dijelaskan pada Polis, sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih.
Biaya Pemakaian Telepon dan Internet Darurat
Kami akan memberikan penggantian kepada Anda untuk biaya telepon yang dikeluarkan dan dibayar oleh Anda untuk penggunaan ponsel pribadi atau pihak ketiga dan penggunaan internet atau telepon menggunakan sambungan LAN standar, hanya untuk mendapatkan layanan jasa Perusahaan Layanan Bantuan dalam kondisi Medis Darurat, dengan ketentuan lebih lanjut seperti yang dijelaskan pada Polis, sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih.
Biaya Pengobatan Lanjutan di Indonesia
Kami akan memberikan penggantian kepada Anda untuk Biaya Medis yang wajar dan diperlukan yang Anda keluarkan dan bayarkan untuk perawatan lanjutan di Indonesia atas Penyakit Serius atau Cidera yang Anda alami, dan pertama kali menerima pengobatan berdasarkan Polis Group TravelPro International Insurance – Enhanced ketika melakukan Perjalanan ke Luar Negeri.
Jaminan ini harus diberikan dalam 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kembalinya Anda ke Indonesia. Ketentuan lebih lanjut seperti yang dijelaskan pada Polis, sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih.
Biaya Medis dan Terkait Medis
Pemulangan Jenazah atau Biaya Pemakaman
Jika Anda meninggal dunia secara mendadak akibat dari Penyakit Serius atau Cidera saat Anda melakukan Perjalanan, Kami akan membayar biaya yang wajar dan perlu yang dikeluarkan untuk memulangkan jenazah Anda ke Indonesia untuk pemakaman atau kremasi di lokasi kematian Anda di luar negeri sampai dengan jumlah yang Kami akan bayarkan jika jenazah Anda akan dipulangkan ke Indonesia, dengan ketentuan lebih lanjut seperti yang dijelaskan pada Polis, sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih.
Ketidaknyamanan Perjalanan
Kepulangan lebih awal
Jika setelah memulai perjalanan, Anda mengurangi periode perjalanan dan kembali ke rumah lebih awal dari tanggal kembalinya yang sudah rencanakan sebelumnya sebagai akibat dari alasan-alasan yang dijamin dalam Polis Group TravelPRO International Insurance – Enhanced, kami akan membayar biaya yang timbul akibat kepulangan ini jika Anda tidak dapat memperoleh biaya tersebut dari pihak lain, sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih. Manfaat ini juga menjamin jaminan Epidemi/Pandemi dengan ketentuan lebih lanjut seperti yang dijelaskan pada Polis.
Gangguan Perjalanan dan Kehilangan Transportasi Lanjutan
Gangguan Perjalanan
Jika melakukan perjalanan ke Luar Negeri, Perjalanan Anda secara tidak terduga terganggu selama lebih dari 24 (dua puluh empat) jam berturut-turut karena kejadian yang ditanggung dalam Polis Group TravelPRO International Insurance – Enhanced, kami akan membayar biaya tambahan yang wajar untuk biaya transportasi, akomodasi, biaya perpanjangan parkir dan biaya lainnya seperti yang dijelaskan pada Polis sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih. Dalam hal Anda di Karantina selama Perjalanan Anda atau tempat tujuan Perjalanan Anda karena Anda terpapar Penyakit menular selain Epidemi/Pandemi, dan terpapar Epidemi/Pandemi, kami akan membayarkan tambahan akomodasi per hari sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih.
Kehilangan Transportasi Lanjutan
Jika selama perjalanan, Anda ditinggalkan oleh transportasi umum lanjutan yang telah dijadwalkan dan tidak dapat tiba di tujuan sesuai dengan yang dijadwalkan dikarenakan hal – hal yang tidak terduga seperti yang dijelaskan pada Polis TravelPRO, maka Kami akan membayar biaya yang diperlukan dan wajar yang dikeluarkan sehingga memungkinkan bagi Anda untuk menggunakan transportasi umum alternatif untuk tiba tepat waktu di tempat tujuan. Jarak minimum antara waktu kedatangan Anda dengan waktu keberangkatan Perjalanan lanjutan adalah sebagaimana telah ditetapkan pada Sertifikat Asuransi Anda. Untuk Polis TravelPro, minimum jarak antara waktu kedatangan dan keberangkatan penerbangan lanjutan minimal 6 jam dan hanya berlaku untuk maskapai penerbangan yang berbeda.
Penggantian yang akan Kami berikan adalah sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih.
Penundaan Penerbangan
Dalam hal Alat Transportasi yang Ditanggung yang telah dipesan dan dibayar dimana telah Anda atur untuk perjalanan, tertunda dari waktu keberangkatan atau kedatangan yang ditentukan dalam jadwal perjalanan yang diberikan kepada Anda oleh penyedia Alat Transportasi yang Ditanggung, dan sebagai akibat langsung dari satu atau lebih kejadian-kejadian yang dijamin dalam Polis TravelPro, maka kami akan membayar sejumlah nilai untuk setiap 4 (empat) jam periode penundaan, sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada Tabel Manfaat yang Anda pilih.
Kehilangan Barang dan Bagasi
Kehilangan Barang Bagasi Pribadi
Jika barang-barang pribadi yang Anda bawa atau Anda beli selama perjalanan mengalami kerugian dan kerusakan yang timbul akibat:
- pencurian atau perampasan atau perampokan; atau
- ketika dalam penjagaan dan pengawasan dari Alat Transportasi yang Ditanggung atau Penyedia Layanan akomodasi yang sudah dibayar.
Atas kebijaksanaan Kami sendiri, Kami akan memiliki wewenang untuk mengganti atau memperbaiki barang tersebut sesuai dengan kondisi Polis.
Ketentuan lebih lanjut seperti di jelaskan pada Polis dan kewajiban Kami adalah sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada Tabel Manfaat yang Anda pilih.
Penundaan Bagasi
Jika selama Perjalanan, Anda mengalami penundaan bagasi oleh maskapai penerbangan untuk minimum periode penundaan seperti yang tertera pada Tabel Manfaat pada Sertifikat Asuransi Anda setelah kedatangan Anda di tempat tujuan Perjalanan Anda.Untuk Polis Group TravelPro International Insurance – Enhanced, periode penundaan bagasi adalah 4 jam berturut – turut setelah kedatangan Anda di tempat tujuan. Ketentuan lebih lanjut seperti di jelaskan pada Polis dan kewajiban Kami adalah sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada Tabel Manfaat yang Anda pilih.
Kehilangan Dokumen Perjalanan
Jika Paspor, Visa, Kartu Identitas atau Kartu Izin Masuk Anda dicuri atau rusak selama perjalanan, kami akan membayar biaya transportasi yang wajar dan terjadwal, akomodasi dan biaya penggantian yang wajar dan perlu, dan yang Anda benar-benar bayarkan untuk mengamankan Paspor, Visa atau dokumen perjalanan darurat yang relevan untuk memungkinkan dapat melanjutkan perjalanan atau kembali ke rumah. Ketentuan lebih lanjut seperti di jelaskan pada Polis dan kewajiban Kami adalah sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada Tabel Manfaat yang Anda pilih.
Pencurian Uang Pribadi
Jika uang pribadi (terbatas pada uang tunai, bank notes, cek perjalanan dan wesel saja) yang Anda bawa dalam Perjalanan, hilang selama Perjalanan sebagai akibat langsung dari pencurian atau perampokan. Kami akan membayar kepada Anda sampai dengan jumlah nilai pertanggungan yang dijamin dalam Polis TravelPro International Insurance – Enhanced.
Ketentuan lebih lanjut seperti di jelaskan pada Polis dan kewajiban Kami adalah sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada Tabel Manfaat yang Anda pilih
Kecelakaan Diri
Kematian Akibat Kecelakaan Usia Peserta 14 Hari – 17 Tahun
Kami akan memberikan santunan atas kematian Peserta akibat kecelakaan atau penyakit yang diderita selama perjalanan Anda.
Cacat Tetap Usia Peserta 14 Hari – 17 Tahun
Kami akan memberikan santunan akibat kecelakaan atau penyakit yang diderita selama perjalanan Anda yang menyebabkan cacat tetap yang dijamin dalam Polis Group TravelPro International Insurance – Enhanced.
Kematian atau Cacat Tetap Usia Peserta 17 – 84 Tahun (sebelum usia 85 tahun)
Kami akan memberikan santunan akibat kecelakaan atau penyakit yang diderita selama perjalanan Anda yang menyebabkan kematian atau cacat tetap yang dijamin dalam Polis Group TravelPro International Insurance – Enhanced.
Perpanjangan Polis Otomatis
Kami akan memperpanjang otomatis periode asuransi selama Anda berada di Luar Negeri, berdasarkan Polis ini tanpa tambahan Premi:
Untuk 10 (sepuluh) hari berturut-turut jika terjadi situasi diluar kendali Anda; dan Anda bukanlah penyebab dari keterlambatan tersebut; atau
Untuk 30 (tiga puluh) hari berturut-turut jika Anda dirawat di Rumah Sakit atau dikarantina di Luar Negeri dan alasan rawat inap Rumah Sakit atau karantina tersebut ditanggung dalam Polis ini; atau
Untuk 48 (empat puluh delapan) hari berturut-turut jika Anda tidak sehat untuk melakukan perjalanan udara.
Sudah menjadi ketentuan dari pertanggungan Polis TravelPro International Insurance – Enhanced bahwa Anda wajib melakukan setiap usaha untuk kembali ke rumah pada kesempatan pertama yang tersedia. Ketentuan lebih lanjut untuk bagian ini seperti yang dijelaskan pada Polis.
Bantuan Darurat 24 jam di Seluruh Dunia
Kami bekerjasama dengan berbagai perusahaan rekanan untuk memberikan Anda berbagai bantuan darurat Medis selama 24 Jam. Layanan ini termasuk saran medis, rujukan dari dokter, spesialist, rumah sakit, pengacara, penerjemah, dan lain – lain seperti yang dijelaskan lebih lanjut dalam Polis.
Syarat dan Ketentuan
Apabila Anda merubah rencana perjalanan, Anda dapat meminta perubahan Polis dengan menghubungi AllianzCare 1500136 atau Travel@allianz.co.id, sebelum tanggal perjalanan Anda.
Seluruh syarat dan ketentuan untuk kebijakan asuransi perjalanan tersedia dalam Polis Group TravelPro International Insurance – Enhanced, baca dan pahami kembali Polis Anda untuk dapat lebih mengerti syarat dan ketetuan Polis lebih lanjut
Klaim Mudah Dengan 3 Pilihan
- Hubungi AllianzCare 1500 136
- Untuk keadaan darurat di luar negeri hubungi Allianz Partner +65 6535 5833
- Melalui www.allianz.co.id/klaimtravel
Wilayah Pertanggungan
Seluruh Dunia
Seluruh negara kecuali negara-negara yang dilarang (prohibited countries)
Greater Asia Plus
Bangladesh, Bhutan, Burma, Cambodia, China, Timor Timur, India, Japan, Laos, Malaysia, Maldives, Mongolia, Nepal, Pakistan, Philippines, Singapore, South Korea, Sri Lanka, Taiwan, Thailand, Vietnam, Brunei Darussalam, Hongkong, Macao, Saudi Arabia, Bahrain, Israel, Kuwait, Lebanon, Mesir, Oman, Qatar, Cyprus, Tuki, United Arab Emirates, Yaman, Jordan, Australia, Selandia Baru.
Prohibited Countries
Indonesia, Afghanistan, Rep. Demokratik Kongo, Kuba, Iran, Irak, Liberia, Korea Utara, Sudan, Suriah, dan Area Chimea di Ukraina.
Frequently Asked Questions
Wilayah negara yang dilindungi sesuai dengan wilayah jangkauan yang tertera di bagian atas (Wilayah Pertanggungan), kecuali negara yang dikecualikan. Kemanapun Anda dalam melakukan perjalanan, Anda akan terlindungi selama 24 jam. Worldwide emergency assistance bisa diaktifkan hanya dengan melakukan satu kali sambungan telefon.
Syarat dan Ketentuannya adalah:
- Penduduk tetap yang tinggal atau yang bekerja di Indonesia,
- Pemegang dokumen identitas Indonesia yang sah seperti KTP, KITAS, KITAP, Visa Kunjungan jangka panjang
- Memulai dan mengakhiri perjalanan di Indonesia (untuk perjalanan pulang-pergi).
- Telah membayar premi sepenuhnya.
- Telah membeli polis sebelum Tertanggung meninggalkan wilayah Indonesia.
- Anda telah berusia paling tidak 14 (empat belas) hari dari hari kelahiran Anda atau tidak lebih dari 84 (delapan puluh empat) tahun. Umur Anda ditentukan dari tanggal di mana Anda memulai Perjalanan Anda seperti yang tertera di dalam Sertifikat Asuransi ini. Jika Anda berusia 70 (tujuh puluh) tahun atau lebih tua, jumlah maksimal yang akan Kami bayarkan untuk Bagian Medis dan Kecelakaan DIri akan berbeda dari yang lainnya, sebagaimana yang telah dicantumkan dalam Tabel Manfaat dari Plan yang Anda beli. Semua Manfaat lainnya akan tetap berlaku 100% (seratus persen).
- Anda harus berpergian dengan satu grup Anda, yang berisi minimal 10 orang.
Maksimum total durasi perjalanan adalah 31 hari.
Di saat terjadi Klaim, Klaim harus dilaporkan terlebih dahulu kepada PT Asuransi Allianz Utama Indonesia. Notifikasi klaim dan dokumen harus diinformasikan dan diserahkan ke kantor Kami sesegara mungkin namun tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadinya kejadian. Untuk dokumen, jika Pemegang Polis tidak melengkapi dokumen Klaim dalam kurun waktu 90 (sembilan puluh) hari dalam alasan yang tidak wajar, maka dokumen harus diserahkan tidak lebih dari 1 (satu) tahun semenjak tanggal kejadian terjadi.
Ketidakpatuhan akan otomatis membatalkan Klaim.