- Perlindungan komprehensif atas kerugian akibat musibah atau bencana alam yang menimpa tempat usaha.
- Berbagai pilihan Plan dengan manfaat perlindungan dan premi yang ataktif.
- Jenis okupasi tempat usaha yang dilindungi lebih luas dan beragam.
- Kenyamanan dalam proses pengajuan perlindungan.
Allianz Usahaku
Allianz Usahaku
ASURANSI BISNIS YANG MELINDUNGI DAN MEMUDAHKAN USAHA ANDA
Allianz Usahaku Menjamin dan Melindungi Bisnis Lebih dari yang dibayangkan
Allianz Usahaku
ASURANSI BISNIS YANG MELINDUNGI DAN MEMUDAHKAN USAHA ANDA
Allianz Usahaku Menjamin dan Melindungi Bisnis Lebih dari yang dibayangkan
Jaminan perlindungan untuk bisnis dan usaha lebih dari yang dibayangkan
Perlindungan Kelangsungan Usaha
Tanggung Gugat Hukum
Kerusakan Barang Atau Properti
Uang dalam Brangkas
Kehilangan Barang Pelanggan
Banjir, Badai dan Angin Topan
Jaminan Perlindungan
Manfaat | Plan | |||
A | B | C | D | |
Property All Risk (PAR) | * | |||
Manfaat keberlangsungan usaha | Limit 10% dari klaim, maks Rp100.000.000,00/tahun | |||
Tanggung gugat hakim pribadi | Limit 10% dari TSI, maks Rp200.000.000,00/tahun | |||
Keracunan makanan | Sub-limit Rp20.000.000,00/tahun | |||
Santunan meninggal dunia tertanggung dan karyawan tertanggung | Rp20.000.000,00/orang, maks Rp100.000.000,00/tahun | |||
Jaminan uang dalam tempat pengamanan | Limit maks Rp50.000.000,00/tahun | |||
Terorisme & Sabotase | Limit 10% dari TSI, maks Rp200.000.000,00/tahun | |||
Jaminan kehilangan atau kerusakan barang atau properti pelanggan yang ada di dalam temoat usaha tertanggung | Kerusakan properti pelanggan maks Rp100.000.000,00/tahun | |||
Banjir, badai, topan, dan kerusakan akibat air (FWTWD) | ** | * | ** | |
Gempa bumi, letusan gunung, api dan tsunami (EQVET) | ** | * |
- Keunggulan
- Jenis Usaha
- Syarat & Ketentuan
Keunggulan
Jenis Usaha
Perlindungan yang Anda miliki dapat bernilai bagi apa pun jenis bisnis Anda.
- Kantor.
- Pusat Pendidikan.
- Salon Kecantikan.
- Rumah Sakit/Klinik.
- Restaurant.
- Toko.
- Hotel.
- Jenis usaha lainnya
Syarat & Ketentuan
Perlindungan yang Anda miliki dapat bernilai bagi apa pun jenis bisnis Anda.
- Masa perlindungan: 1 tahun.
- Uang pertanggungan: Maksimum Rp30.000.000.000,-.
- Minimum premi: Rp300.000,-.
- Pengecualian untuk jenis okupasi tempat usaha dll: Tersedia, Mengacu pada polis.
Lengkapi dokumennya, dapatkan klaimnya.
- Perhatikan batas waktu klaim yang tercantum pada polis, bisa 7, 14, atau 30 hari, sesuai dengan ketentuan polis.
- Melaporkan kepada Allianz secara tertulis (verbal dan diikuti dengan laporan tertulis).
- Mengirimkan dokumen pendukung klaim yang di perlukan.
Unduh Brosur
Informasi lebih detail untuk brosur UsahaKu
Unduh RIPLAY Umum
Informasi mengenai ringkasan informasi produk dan layanan (RIPLAY) umum