• 100% Santunan Asuransi jika Meninggal Dunia(*).
Allisya HANDAL
Tentang Produk
AlliSya HANDAL?
100% Santunan Asuransi jika meninggal dunia(1).
1) Santunan Asuransi yang dibayarkan akan dikurangi dengan Santunan Asuransi atas Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah (jika ada) atau/atau Asuransi Tambahan lainnya (jika ada) yang telah dibayarkan oleh Pengelola (Allianz), sesuai dengan syarat dan ketentuan Polis dan Asuransi Tambahan yang berlaku, dan Polis berakhir.
100% + Tambahan 100% Santunan Asuransi(2) jika meninggal dunia akibat kecelakaan(3).
2) Santunan Asuransi atas Manfaat Meninggal Dunia akibat kecelakaan dibayarkan sebagai tambahan Santunan Asuransi atas Manfaat Meninggal Dunia.
3) Manfaat Meninggal Dunia akibat kecelakaan dibayarkan jika meninggal dunia dalam jangka waktu 90 hari sejak tanggal terjadinya kecelakaan. Manfaat ini berakhir pada saat Pihak Yang Diasuransikan mencapai Usia 70 tahun. Jika meninggal dunia akibat kecelakaan di luar ketentuan tersebut, maka manfaat yang dibayarkan sebesar 100% Santunan Asuransi.
100%(4) Santunan Asuransi yang mengurangi Manfaat Meninggal Dunia jika menderita cacat tetap total(5) akibat langsung dari suatu penyakit atau kecelakaan yang menyebabkan kehilangan fungsi anggota tubuh(6) .
4) Setelah Santunan Asuransi atas Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah atau/atau Asuransi Tambahan lainnya (jika ada) dibayarkan oleh Pengelola (Allianz), maka secara otomatis Manfaat Meninggal Dunia menjadi Sisa Manfaat Asuransi apabila masih terdapat sisa nilai Santunan Asuransi atas Manfaat Meninggal Dunia setelah pengurangan Santunan Asuransi atas Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah dan/atau Asuransi Tambahan lainnya (jika ada) tersebut. Polis berakhir jika nilai Santunan Asuransi atas Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah atau/atau Asuransi Tambahan lainnya (jika ada) adalah sama dengan Santunan Asuransi atas Manfaat Meninggal Dunia atau Sisa Manfaat Asuransi (jika ada).
5) Cacat Tetap Total harus diderita atau yang dialami oleh Pihak Yang Diasuransikan selama 180 hari berturut-turut sejak menderita Penyakit atau mengalami Kecelakaan yang menyebabkan Kehilangan Fungsi Anggota Tubuh (disebut Masa Tunggu Cacat Tetap Total terhitung sejak tanggal penegakan diagnosa oleh Dokter bahwa Penyakit atau Kecelakaan tersebut menyebabkan Kehilangan Fungsi Anggota Tubuh). Pihak Yang Diasuransikan belum mencapai usia 65 tahun ketika menderita Cacat Tetap Total pada saat berakhirnya Masa Tunggu Cacat Tetap Total.
6) Kehilangan fungsi anggota tubuh berarti kehilangan fungsi secara total dan permanen, dan tidak dapat dipulihkan, dari anggota-anggota tubuh sesuai yang tercantum dalam Polis.
100% Santunan Asuransi yang mengurangi manfaat meninggal dunia Apabila Pihak Yang Diasuransikan terdiagnosis satu dari
*) Produk ini merupakan asuransi Tambahan.
Perlindungan fleksibel dengan Masa Asuransi 20 tahun dan dapat diperpanjang kembali per 20 tahun(7) hingga usia Pihak Yang Diasuransikan mencapai 80 tahun(8).
7) Apabila tidak ada permohonan pengajuan klaim atas Manfaat Asuransi termasuk Asuransi Tambahan (jika ada) ke Pengelola (Allianz) yang diajukan oleh Peserta dan/atau Penerima Manfaat selama Masa Asuransi, Pihak Yang Diasuransikan belum mencapai usia 60 tahun serta masih hidup pada tanggal berlaku Masa Asuransi yang diperpanjang, tidak melebihi usia 80 tahun pada Tanggal Berakhir Masa Asuransi Yang Diperpanjang.
8) Ulang tahun terdekat.
Perlindungan fleksibel dengan Masa Asuransi 20 tahun dan dapat diperpanjang kembali per 20 tahun(7) hingga usia Pihak Yang Diasuransikan mencapai 80 tahun(8).
Manfaat Perlindungan Untuk Berbagai Risiko
Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi Kontribusi Berkala yang belum Peserta bayarkan dan kewajiban yang tertunggak dari Peserta kepada Pengelola (Allianz) (apabila ada).
• 100%(***) Santunan Asuransi yang mengurangi Manfaat Meninggal Dunia
• Masa Asuransi 20 tahun dan dapat diperpanjang hingga usia 65 tahun.