(1) Santunan Asuransi jiwa akibat kecelakaan dibayarkan jika meninggal dunia dalam jangka waktu 90 hari sejak tanggal kecelakaan. Manfaat ini berakhir pada saat ulang tahun Polis yang terdekat dengan usia Pihak Yang Diasuransikan mencapai 70 tahun. Jika meninggal dunia akibat kecelakaan di luar ketentuan tersebut, maka manfaat yang dibayarkan sebesar 200% Santunan Asuransi.
(2) Potensi Saldo Tabungan yang terbentuk (apabila ada dan tidak dijamin besarnya).
(3) Manfaat ini tidak berlaku dalam hal Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia ketika Pihak Yang Diasuransikan melakukan perjalanan tambahan di luar proses Ibadah Haji Resmi dan/atau Ibadah Umroh di tanah suci (Saudi Arabia).